• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RSUD dr Moch Saleh


    Inspektorat Probolinggo



    Latest Post

    Iklan

    Dua Tersangka Baru Korupsi Talud di Pesisir Tanakeke: Proyek Rp1,6 Miliar Rugikan Negara Hampir Rp700 Juta

    , Selasa, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T11:11:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dua Tersangka Baru Korupsi Talud di Pesisir Tanakeke: Proyek Rp1,6 Miliar Rugikan Negara Hampir Rp700 Juta



    Takalar, Sulsel — Komitmen Kejaksaan Negeri Takalar dalam membongkar praktik korupsi kembali dibuktikan. Pada Selasa (29/4/2025), dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di pesisir Tanakeke.

    Yang mengejutkan, salah satu tersangka adalah Muh. Yusri (MY), Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan, perusahaan yang seharusnya mengawasi jalannya proyek. Bersamanya, Zainuddin Lawa alias Brama Kumbara (Z), pelaksana lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, juga ikut dijerat.

    Proyek yang seharusnya melindungi garis pantai Desa Tompo Tanah dan Maccini Baji dari abrasi, justru menjadi ladang bancakan. Dengan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023, hasil pemeriksaan ahli menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp696.823.200.

    Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil ekspose penyidikan yang komprehensif. “Kuat dugaan keduanya terlibat aktif dalam rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.




    Keduanya dijerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, dengan subsider Pasal 3. Kini, MY dan Z mendekam di Lapas Kelas IIB Takalar selama masa penahanan 20 hari, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.

    Tak berhenti di sini, Kejari Takalar membuka peluang pengembangan kasus. "Penyidikan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek ini," tutup Tenriawaru. (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini