masukkan script iklan disini
SELAYAR, SUARARAKYAT - Sejumlah pedagang sayuran yang beraktivitas di Pasar Bonea menyampaikan keluhan terkait kondisi TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang dinilai tidak difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Dalam curhatan yang disampaikan kepada media, para pedagang meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret melalui forum dialog atau rapat koordinasi guna membahas penataan ulang dan penertiban aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Menurut para pedagang, saat ini TPI (Tempat Pelelangan Ikan) tidak lagi menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pelelangan ikan, melainkan telah berubah menjadi area perdagangan eceran yang tidak terkendali. Mereka menilai, keberadaan pedagang ikan eceran, penjual sayur, sembako, hingga pakaian di TPI mengganggu ekosistem perdagangan yang telah diatur oleh pemerintah. 12/04/2025
“TPI semestinya berfungsi sebagai tempat pelelangan ikan, bukan tempat untuk penjualan ikan eceran, sayur mayur, sembako, dan pakaian. Namun, yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Fungsi utama pasar ini terabaikan, dan kondisi ini jelas merugikan kami para pedagang sayur yang berjualan sesuai aturan,” ujar Satu Alang salah satu Penjual Sayur
Ia menambahkan bahwa pembangunan pasar yang telah dilakukan pemerintah seolah tidak berdampak karena tidak dibarengi dengan penataan fungsi yang tegas. “Pasar-pasar yang telah dibangun, seperti Pasar Sentral Benteng Utara, semestinya menjadi lokasi yang tepat bagi para pedagang pakaian, beras, dan sembako. Namun, mereka justru dibiarkan berjualan di TPI, yang seharusnya fokus pada aktivitas pelelangan ikan,” tegasnya.
Di sisi lain , masyarakat yang berkunjung TPI, kendaraan mereka sangat menganggu akses masyarakat yg masuk ke dermaga TPI di mana dermaga TPI di fungsikan sebagai tempat sandarnya kapal ikan dari pulau dan kapal yg muat kopra dari beberapa pulau di Selayar.
Para pedagang berharap ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Mereka mengusulkan agar segera digelar pertemuan resmi antara para pedagang dan pihak pemerintah daerah, agar bisa ditemukan solusi terbaik yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar.
“Perlu ada duduk bersama, baik dari pihak pemerintah maupun perwakilan pedagang. Kami ingin aturan ditegakkan agar setiap jenis perdagangan ditempatkan sesuai zonasinya. Jika dibiarkan seperti ini terus, bukan hanya kami yang dirugikan, tapi juga tata kelola pasar secara keseluruhan menjadi tidak tertib,” lanjut pedagang tersebut.
Di saat yang sama Pemerhati Ekonomi Mukti menjelaskan, Penertiban yang dimaksud mencakup relokasi pedagang yang tidak sesuai dengan zonasi pasar. Para penjual pakaian, beras, dan kebutuhan pokok lainnya yang saat ini menempati area TPI diharapkan bisa dipindahkan ke Pasar Sentral Benteng Utara yang memang dirancang untuk menampung aktivitas perdagangan umum.
Dengan adanya penataan ulang dan pengembalian fungsi pasar sesuai peruntukannya, para pedagang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan adil bagi semua pihak.