masukkan script iklan disini
PROBOLINGGO, SUARARAKYAT.MY.ID. Kraksaan – Insiden tidak menyenangkan terjadi saat peliputan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris, di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025). Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD saat hendak mengambil gambar dan mendokumentasikan acara.
Tindakan ini langsung menuai kritik dari insan pers, yang menilai pembatasan tersebut mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Kecewa, Hak Pers Dibatasi
Peristiwa ini membuat banyak wartawan kecewa, termasuk Roni, salah satu jurnalis yang hadir. Menurutnya, kejadian ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
"Kami bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan," ujar Roni.
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi secepat mungkin kepada publik. Namun, dengan adanya pembatasan seperti ini, kebebasan pers seakan tidak dihargai.
"Seharusnya keamanan DPRD memberikan kesempatan kepada wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi," tambahnya.
DPRD Diminta Bertindak, Ketua Dewan Harus Beri Sikap
Peristiwa ini memunculkan desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, agar memberikan perhatian lebih terhadap kerja wartawan. Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Probolinggo.
"Kami meminta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ke depan ada wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegas Roni.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah tindakan penghalangan ini merupakan perintah langsung dari pimpinan DPRD atau hanya inisiatif oknum tertentu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Teman-teman insan pers masih bingung dengan kejadian ini. Kami berharap pihak instansi, dinas, institusi, serta Pemkab dan DPRD di tingkat kabupaten/kota tidak lagi menghalangi kerja jurnalistik. Undang-undang sangat jelas mengatur kebebasan pers, dan kami harap itu dihormati," pungkasnya. (Bersambung)