masukkan script iklan disini
Gowa Sulsel - Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah diguncang isu kontroversial terkait pergantian tiga Kepala Dusun yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ahmad. Pergantian yang terjadi tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga setempat.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam struktur pemerintahan desa. Pasalnya, tiga Kepala Dusun yang diganti masih aktif menjalankan tugasnya dan tidak ada alasan resmi atau perekrutan baru yang menyertainya.
Sebagai Pj Kepala Desa, Ahmad memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran dan peraturan desa, namun keputusan untuk memberhentikan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, tidak sepenuhnya berada dalam kewenangannya. Prosedur yang benar mengharuskan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa definitif setelah berkonsultasi dengan Camat, dengan alasan yang sah, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Baca Juga : Dugaan Kuat Oknum Kepala Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Manipulasi Anggaran Provinsi dan Dana Desa (DD) 2024
Keputusan ini membuat masyarakat resah. Banyak yang khawatir pergantian yang dianggap mendadak dan tidak transparan ini bisa memicu perpecahan antar warga dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan. Warga pun mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait kebijakan yang dianggap kontroversial ini.
Desa Nirannuang kini menunggu dengan cemas penjelasan lebih lanjut agar situasi yang berkembang tidak semakin memanas dan agar polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik. (TIM)