masukkan script iklan disini
![]() |
Insan Pers Dibatasi Saat Liputan Sertijab Bupati Probolinggo |
PROBOLINGGO, SUARARAKYAT.MY.ID – Insiden tidak menyenangkan terjadi saat peliputan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris, di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025). Sejumlah wartawan dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD saat hendak mengambil gambar dan dokumentasi.
Tindakan tersebut menuai kritik dari insan pers yang menilai pembatasan itu mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Kecewa, Hak Pers Dibatasi
Insiden ini memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, termasuk Roni, salah satu wartawan yang hadir dalam acara tersebut. Ia menganggap tindakan pengamanan tersebut tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan.
"Kami bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi justru dihalangi. Kami tidak diperbolehkan mengambil gambar atau foto. Ini sangat mengecewakan," ujar Roni.
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi secepat mungkin kepada publik. Namun, dengan adanya pembatasan seperti ini, kebebasan pers seolah tidak dihargai.
"Seharusnya pihak keamanan DPRD memberikan kesempatan kepada wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi," tambahnya.
![]() |
Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo |
Peristiwa ini memunculkan desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kebebasan pers. Insan pers khawatir kejadian ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Probolinggo.
"Kami meminta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Wartawan bukan musuh, tetapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegas Roni.
Selain itu, Roni juga mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan instruksi dari pimpinan DPRD atau hanya keputusan oknum tertentu di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Kami insan pers masih bingung dengan kejadian seperti ini. Kami berharap perhatian dari instansi terkait, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun institusi lainnya. Jangan ada lagi pembatasan terhadap pers, karena kebebasan kami telah dijamin dalam undang-undang," pungkasnya.
(Bersambung)