• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RSUD dr Moch Saleh


    Inspektorat Probolinggo



    Latest Post

    Iklan

    Dugaan Kurangnya Pengawasan di Madrasah Tsanawiyah "Sullamul Hidayah", Santri Junior Menjadi Korban Kekerasan

    Minggu, 02 Maret 2025, 02 Maret WIB Last Updated 2025-03-03T02:54:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Probolinggo



    Probolinggo, Suararakyat.my.id – Jorongan, Kecamatan Leces
    Madrasah Tsanawiyah "Sullamul Hidayah", sebuah lembaga pendidikan Islam di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah dugaan kasus kekerasan antar santri mencuat. Kurangnya pengawasan dari pihak pesantren diduga menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya pemukulan yang menimpa seorang santri junior.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 25 Januari 2025. Korban, Ramadani, dipanggil oleh beberapa santri senior ke sebuah bilik di asrama pondok pesantren. Dugaan pemukulan dipicu oleh tuduhan pencurian tembakau, meskipun korban membantah tuduhan tersebut.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serius dan patah tulang. Setelah dilakukan pemeriksaan forensik di Wonolangan, Dringu, pada Minggu, 3 Maret 2025, terkonfirmasi bahwa korban mengalami cedera berat.

    Dalam keterangannya kepada media, Ramadani menyebutkan bahwa ada tiga santri senior yang diduga sebagai pelaku, berinisial IQ, IR, dan SL. Selain dirinya, seorang santri lain bernama FH juga menjadi korban pemukulan, namun kondisi FH hingga kini belum diketahui.

    Minimnya Pengawasan Pondok Pesantren

    Dugaan kekerasan seperti ini disebut bukan kali pertama terjadi di Pondok Pesantren "Sullamul Hidayah". Kurangnya pengawasan dari pihak pengasuh dan pengelola pesantren dinilai menjadi penyebab utama insiden ini. Orang tua santri yang telah mempercayakan pendidikan anak-anak mereka berharap pihak pesantren bisa memberikan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Islam, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Pondok Pesantren Ramah Anak, lembaga pendidikan berbasis pesantren diharapkan memiliki mekanisme pencegahan kekerasan yang efektif.

    Dampak terhadap Citra Pondok Pesantren

    Kasus ini dinilai dapat mencoreng reputasi Pondok Pesantren "Sullamul Hidayah" sebagai salah satu pesantren yang dikenal eksklusif. Jika pengawasan terhadap santri tidak diperketat, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tersebut.

    (Bersambung)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini