• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RSUD dr Moch Saleh


    Inspektorat Probolinggo



    Latest Post

    Iklan

    Menteri Desa Instruksikan Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    Kamis, 06 Februari 2025, 06 Februari WIB Last Updated 2025-02-06T02:43:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Jakarta, Suararakyat.my.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa tahun 2025 guna memperkuat ketahanan pangan.

    "Perintah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan instruksi bagi seluruh kepala desa di Indonesia.

    "Yandri meminta agar kepala desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

    Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan

    Yandri menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya.

    “Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” demikian bunyi Poin 2 huruf b, seperti dikutip pada Rabu (5/2/2025).

    Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

    Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa

    Selain itu, kepala desa harus bisa mempergunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

    Serta meningkatkan kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

    Dengan demikian, desa menjadi mandiri serta jadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

    Di sisi lain, surat keputusan ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa.

    Pasalnya, pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif.

    Selain itu, kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

    Di sisi lain, penting bagi semua pihak yang ada di desa agar mempunyai semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bum Desa.

    Sehingga, Bum Desa bisa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    Langkah tersebut, diharapkan mampu mendorong kemajuan ekonomi desa serta membantu mewujudkan swasembada pangan nasional. (Memet)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini