LSM LIRA Selayar Sesalkan Pernyataan KPU dan Bawaslu di Sidang Pilkada |
Makassar, SUARARAKYAT.my.id – Sidang perkara sengketa hasil Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2024 dengan nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Senin (21/01/2025), menjadi sorotan publik. Agenda mendengarkan keterangan dari KPU Kepulauan Selayar sebagai pihak tergugat dan Bawaslu Kepulauan Selayar menimbulkan kontroversi terkait keaslian ijazah salah satu calon bupati, Muhammad Natsir Ali.
Ketua LSM LIRA Kepulauan Selayar menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan yang disampaikan oleh oknum KPU dan Bawaslu Selayar dalam persidangan. Ia menyesalkan lambannya penyelesaian isu keaslian ijazah tersebut, yang baru terungkap di persidangan MK. Menurutnya, jika klarifikasi sudah dilakukan sejak awal, sengketa ini tidak perlu terjadi.
“Ini adalah preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilkada. Transparansi sejak awal seharusnya menjadi prioritas penyelenggara pemilu agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik seperti yang terjadi saat ini,” ujar Ketua LSM LIRA Kepulauan Selayar.
Di sisi lain, KPU Selayar dan Bawaslu Selayar terlihat saling melempar tanggung jawab terkait persoalan ini, sehingga semakin memperkeruh situasi. Publik pun mempertanyakan integritas proses Pilkada di Kepulauan Selayar akibat perbedaan sikap antar kedua lembaga tersebut.
Sidang ini menjadi momen penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada. Keputusan MK diharapkan dapat menyelesaikan polemik ini serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.