• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Kapal LCT Cendana 88 Diduga Kencing BBM di Pelabuhan Cappa Ujung

    Selasa, 28 Januari 2025, 28 Januari WIB Last Updated 2025-01-28T13:21:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kapal LCT Cendana 88 Diduga Kencing BBM di Pelabuhan Cappa Ujung


    Pare - Pare, Suararakyat.my.id - Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar B35 oleh kapal LCT Cendana 88 di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, pada 20 Januari 2025, kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, termasuk media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

    Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari instansi terkait meski aktivitas tersebut diduga melanggar aturan.

    Ketua LSM Laskar Indonesia (LSI) menyoroti pelanggaran ini dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang pengisian BBM dari mobil tangki ke kapal atau sebaliknya.

    “Aturan ini dibuat untuk menghindari pelanggaran hukum dan dampak negatif. Namun, kegiatan yang dilakukan oleh kapal LCT Cendana 88 justru mentransfer BBM dari kapal ke mobil tangki, yang jelas-jelas melanggar,” tegasnya.

    Sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat telegram tertanggal 16 Juni 2017.

    Surat tersebut menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pengisian BBM di pelabuhan, termasuk pelarangan pengisian BBM menggunakan mobil tangki di dermaga.

    Capt. Jonggung Sitorus, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, menyatakan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan kerja dan menghindari penyalahgunaan BBM subsidi.

    “Pengisian BBM harus dilakukan di lokasi yang sesuai, seperti pelabuhan minyak resmi, dengan pengawasan ketat dan hanya pada siang hari,” ujarnya.

    Kegiatan bongkar muat ini diduga menggunakan BBM solar subsidi yang disamarkan sebagai BBM industri.

    Modus tersebut berpotensi memberikan keuntungan besar bagi oknum pelaku, mengingat harga BBM subsidi jauh lebih murah dibandingkan BBM industri.

    Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa BBM yang ditransfer dari kapal ke mobil tangki kemudian dikirim ke Malili, Sulawesi Selatan, sebanyak tiga kali.

    “Jika benar BBM subsidi digunakan untuk aktivitas ini, maka negara dirugikan dalam jumlah besar. Ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap masyarakat yang berhak atas subsidi tersebut,” tambah Ketua LSM LSI.

    Hingga kini, aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah konkret meski kasus ini telah viral di publik. Aktivitas transfer BBM terus berlangsung tanpa hambatan.

    “Kami akan segera mengirim surat ke instansi terkait. Jika tidak ada respon, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Ketua LSI.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar lebih serius dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi. Diharapkan, instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini