• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Dugaan Pelanggaran dan Pungli di BPN Selayar: Masyarakat Terbebani

    Sabtu, 11 Januari 2025, 11.1.25 WIB Last Updated 2025-01-11T06:44:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan Pelanggaran dan Pungli di BPN Selayar: Masyarakat Terbebani


    Selayar, Suararakyat.my.id – Dugaan pelanggaran dalam proses pengukuran tanah mencuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selayar. Informasi yang dihimpun mengungkapkan, sebagian besar pengukuran dilakukan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) tanpa lisensi resmi. Praktik ini bertentangan dengan aturan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang melarang keterlibatan PNPN dalam pengukuran tanah.

    Dalam praktiknya, PNPN yang turun ke lapangan hanya meminjam surat tugas, tindakan yang secara administratif tidak diperbolehkan. Situasi ini berisiko menimbulkan masalah hukum, karena sertifikat yang diterbitkan dari pengukuran oleh PNPN bisa dibatalkan di pengadilan. Selain itu, negara berpotensi dirugikan akibat penghasilan tambahan yang diterima PNPN di luar kewajiban utama mereka.

    Dugaan pungutan liar (pungli) juga mencuat. Biaya transportasi pengukuran dalam kota disebut mencapai Rp700.000 atau lebih, jauh melebihi tarif dasar angkutan yang diatur Peraturan Bupati. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.02/2021, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seharusnya diatur secara jelas.

    Seorang warga Kepulauan Selayar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran ini. "Biaya pengukuran bisa mencapai Rp700.000 atau lebih. Padahal, menurut Peraturan Bupati, tarifnya seharusnya sesuai dengan tarif angkutan kota dan luar kota. Ini sangat memberatkan kami," ujarnya.

    Warga tersebut juga menyoroti keterlibatan PNPN tanpa lisensi. "Jika PNPN tanpa lisensi resmi yang turun, ini jelas melanggar aturan. Kalau ada masalah nanti, sertifikat bisa dibatalkan. Kami dirugikan secara hukum dan finansial," tegasnya.

    Ia berharap pemerintah segera bertindak. "Kami ingin ada transparansi dan pengawasan lebih ketat. Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi karena masyarakatlah yang dirugikan," pungkasnya.

    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 20 Ayat 2 menyebutkan bahwa biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pengukuran tanah dibebankan kepada wajib bayar. Namun, warga mengeluhkan biaya tinggi yang diduga akibat praktik pungli.

    Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran demi menciptakan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini