masukkan script iklan disini
Probolinggo, SUARARAKYAT.my.id – Dugaan kuat muncul bahwa PT. Gracia Artha Samudra Emas memproduksi rokok ilegal di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
"Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, diduga terdapat pabrik yang memproduksi rokok ilegal," ungkap Sholahuddin, Ketua GMPK Probolinggo Raya, dalam wawancara dengan awak media pada Rabu (8/1/2025).
Menurut Sholahuddin, kemasan tanpa identitas jelas akan membuat produk legal semakin tergerus, yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan industri tembakau.
"Penyeragaman kemasan rokok membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal. Kemasan yang tampak seragam akan mempersulit masyarakat membedakan rokok ilegal dari yang legal. Hal ini berpotensi merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus meningkat, dampaknya akan terasa pada pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja, hingga penyerapan bahan baku," jelasnya.
Sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poinnya adalah standardisasi kemasan rokok.
Selain kekhawatiran tersebut, Sholahuddin menegaskan bahwa dugaan kuat produksi rokok ilegal oleh PT. Gracia Artha Samudra Emas dapat menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari cukai.
"Rokok ilegal telah menyebabkan penurunan produksi IHT legal. Hingga Juli 2024, utilisasi IHT menurun sebesar 16,08 persen. Produksi IHT juga berkurang, dari 323 miliar batang pada 2022 menjadi 318 miliar batang pada 2023," ujarnya.
Sholahuddin juga menyoroti pentingnya menjaga pendapatan negara dari cukai hasil tembakau. Pada 2023, pendapatan cukai mencapai Rp213 triliun, meski tidak memenuhi target awal sebesar Rp227,21 triliun. Revisi target menjadi Rp218,7 triliun juga tidak sepenuhnya tercapai.
"Saat ini, kebijakan penyeragaman kemasan rokok kurang tepat, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya saing IHT legal dan ekonomi masyarakat," tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak pabrik PT. Gracia Artha Samudra Emas membantah tuduhan tersebut. Namun, tim investigasi mengaku telah mengumpulkan bukti, seperti bungkus rokok tanpa cukai dan data penjualan dari toko-toko yang diduga menjual produk ilegal.
"Dengan bukti yang kami miliki, kasus ini akan segera kami bawa ke jalur hukum," tegas Sholahuddin. (Memet)