masukkan script iklan disini
Data Acuan Kadis Sosial Keliru (foto Istimewa |
"Pernyataan Kadis Sosial itu salah. Penentuan penerima bantuan didasarkan pada permohonan masyarakat yang diajukan ke Bupati melalui Dinas Sosial," ujar Iptu Zainul, Rabu (8/1/2025), di Mapolres Selayar.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Kepala Bappelitbangda, Dr. Finriyani Arifin, membawa data P3KE yang sudah disetujui Bupati Selayar. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan data penerima RTLH tahun 2024.
"Hasilnya, data P3KE tidak cocok dengan daftar penerima RTLH di Dinas Sosial," tegasnya.
Menurut Iptu Zainul, hal ini menunjukkan bahwa Kadis Sosial kurang paham proses penentuan penerima bantuan.
"Dari dokumen dan aturan yang saya pelajari, dasar penetapan penerima adalah permohonan masyarakat yang masuk di tahun sebelumnya," jelasnya.
Ia juga menyebut, pada tahun 2023, Dinas Sosial menerima 100 permohonan bantuan. Namun, setelah verifikasi, hanya 80 rumah yang dapat diperbaiki sesuai anggaran tahun 2024.
"Dinas Sosial belum menyerahkan data lengkap hasil asesmen dari 100 pemohon tersebut," tambahnya.
Dalam waktu dekat, timnya akan memeriksa langsung beberapa desa yang mendapat bantuan, seperti Desa Tambolongan, Desa Tambuna, dan Desa Jinato, serta dua kelurahan di Kecamatan Benteng, yaitu Kelurahan Benteng dan Benteng Selatan.
"Kami akan mengecek progres perbaikan dan meminta keterangan dari penerima bantuan," tutupnya.