masukkan script iklan disini
Lumajang, Desa Randuagung, Suararakyat.my.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengeluarkan somasi terhadap CV Agrotama, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kayu. Kuat Dugaan perusahaan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Namun, pihak CV Agrotama menolak somasi tersebut, mengklaim bahwa tuduhan GMPK tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut Ketua GMPK, Proya, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa CV Agrotama telah melanggar berbagai peraturan, antara lain:
1. Pengupahan karyawan dan jam kerja yang tidak sesuai.
2. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak sah.
3. Tidak menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
6. Ketidakmerataan kesejahteraan warga sekitar.
7. Kesejahteraan karyawan yang kurang diperhatikan.
“Pelanggaran-pelanggaran ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015. Seharusnya CV Agrotama mematuhi regulasi tersebut, bukan malah mengabaikannya,” ujar Proya pada Kamis (9/1/2025).
GMPK telah melayangkan dua surat somasi. Somasi pertama diabaikan oleh CV Agrotama, sementara somasi kedua mendapat tanggapan yang dianggap tidak memuaskan. “Manajer CV Agrotama menganggap somasi kami hanya formalitas tanpa arah yang jelas,” jelas Proya.
GMPK juga menduga adanya upaya dari CV Agrotama untuk menyembunyikan informasi penting terkait pelanggaran tersebut. |
Merespons hal tersebut, GMPK berencana melaporkan temuan mereka kepada instansi terkait. “Kami telah mengantongi bukti dan informasi dari masyarakat. Langkah selanjutnya adalah bersurat kepada dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti tuntutan ini,” tambahnya.
GMPK juga menduga adanya upaya dari CV Agrotama untuk menyembunyikan informasi penting terkait pelanggaran tersebut. “Dalam klarifikasi, pihak CV Agrotama justru menyarankan kami untuk menghubungi instansi terkait secara langsung, seolah ada hal yang mereka sembunyikan,” tegas Proya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan GMPK memastikan akan terus mengawal proses hukum demi memperjuangkan keadilan bagi karyawan dan masyarakat sekitar. (Memet)