masukkan script iklan disini
CV AGROTAMA Diduga Manipulasi Upah dan Abaikan Kesejahteraan Karyawan serta Warga Sekitar |
Lumajang, SUARARAKYAT.my.id – GMPK (Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatakan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh CV AGROTAMA. Perusahaan pengelola kayu tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan dan hak-hak pekerja, serta mengabaikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ketua GMPK dalam pernyataannya pada Sabtu (18/1/2025) menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan CV AGROTAMA, antara lain:
1. Manipulasi upah karyawan dan jam kerja yang tidak sesuai aturan.
2. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak sah.
3. Tidak menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
4. Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
6. Tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
7. Mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Ketua GMPK menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan berbagai regulasi, seperti UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015. “Perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku, bukan malah mengabaikannya,” tegas Ketua GMPK.
GMPK juga mengungkapkan bahwa pihak CV AGROTAMA selama ini cenderung meremehkan LSM dan jurnalis. Perusahaan bahkan menyatakan tidak ada pelanggaran, meskipun GMPK telah mengantongi bukti berupa video, tanda tangan, dan rekaman suara dari warga dan mantan karyawan.
“Kami telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait tindakan perusahaan ini. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami akan melanjutkan proses ini dengan menyurati instansi terkait,” tambah Ketua GMPK.
Menurutnya, saat proses klarifikasi, pihak CV AGROTAMA diduga menyembunyikan informasi penting. Mereka menyarankan GMPK untuk langsung bertanya kepada instansi terkait, alih-alih menjawab tuntutan secara langsung.
“Kami akan terus mendesak pihak berwenang untuk memproses tuntutan masyarakat serta pelanggaran yang dilakukan CV AGROTAMA. Kami juga berharap keadilan dan transparansi dapat ditegakkan demi kesejahteraan bersama,” tutup Ketua GMPK.