• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Oknum Kepala Desa Randu Agung Diduga Kuat Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2024

    Jumat, 13 Desember 2024, 13.12.24 WIB Last Updated 2024-12-13T05:39:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Desa Randu Agung



    Lumajang, Suararakyat.my.id - Desa Randu Agung – Kepala Desa Randu Agung Kecamatan Randu Agung, Kabupaten Lumajang, diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) selama tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dinilai terlalu besar penggunaannya dan tidak relevan jika dilihat secara umum. Hingga saat ini, penggunaan anggaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak desa saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

    Berikut rincian penggunaan anggaran Dana Desa yang menjadi sorotan:

    Tahun Anggaran 2022

    Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp210.000.000


    Tahun Anggaran 2023

    Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengelolaan peternakan, kandang, dll): Rp200.000.000

    Pelatihan pengelolaan BUMDes (dilaksanakan oleh desa): Rp90.000.000

    Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll): Rp150.000.000


    Tahun Anggaran 2024

    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa: Rp128.336.300

    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jalan desa lainnya: Rp11.867.800

    Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani: Rp132.777.800

    Pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani lainnya: Rp162.780.400

    Pembangunan/rehabilitasi prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box culvert, drainase): Rp86.011.960

    Berdasarkan dugaan, sejumlah besar anggaran tersebut tidak relevan dan kuat indikasi penyalahgunaan yang melibatkan unsur KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

    Ketua tim media, Samsul Bahri, menyampaikan bahwa Kepala Desa Randu Agung tidak pernah bersedia dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Bahkan, pesan melalui aplikasi WhatsApp dari awak media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak direspons, dan beberapa nomor kontak media malah diblokir. "Ini menunjukkan bahwa Kepala Desa tidak menghargai kontrol sosial dari media dan LSM," tegas Samsul.

    Pihak media dan LSM, termasuk Ketua LSM GMPK Jatim, Sholehuddin, S.H., menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami sudah bersurat (somasi), tetapi tidak mendapat jawaban. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan temuan ini ke Inspektorat," ungkap Sholehuddin.

    Menurut mereka, tindakan tegas diperlukan agar ada efek jera bagi kepala desa yang menyalahgunakan anggaran negara. "Kami tidak akan berkompromi dengan temuan ini," tambahnya. Ketua LSM GMPK dan tim media menyatakan banyak menemukan kejanggalan serupa di lapangan, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius.
    (Bersambung)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini