masukkan script iklan disini
Oknum Kades Wringin Anom Kecamatan Tongas Diduga Kuat Menyalahgunakan Anggaran Pengembangan Sistem Informasi Desa Tahun 2023 |
Probolinggo, Tongas – Kepala Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pengembangan sistem informasi desa pada tahap 1, 2, dan 3 tahun anggaran 2023. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dinilai terlalu besar penggunaannya dan tidak relevan jika dilihat secara umum. Selain itu, penggunaan anggaran tidak dijelaskan secara terperinci ketika dikonfirmasi.
Adapun rincian anggaran pengembangan sistem informasi desa adalah sebagai berikut:
1. Tahap 1: Pengembangan sistem informasi desa dengan total anggaran Rp 76.880.000.
2. Tahap 2: Pengembangan sistem informasi desa dengan total anggaran Rp 81.130.000.
3. Tahap 3: Pengembangan sistem informasi desa dengan total anggaran Rp 84.820.000.
Berdasarkan data tersebut, muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Wringin Anom. Hal ini mengindikasikan adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Dalam menanggapi masalah ini, Kepala Desa Wringin Anom dikabarkan enggan memberikan konfirmasi. Bahkan, melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, “Sekecamatan Tongas tidak butuh wartawan atau LSM.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepala desa tidak menerima kontrol sosial dari jurnalis maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Ketua LSM GMPK Jawa Timur, Sholehuddin S.H. (42), pihaknya telah mengajukan surat somasi kepada Kepala Desa Wringin Anom, tetapi hingga kini belum mendapat tanggapan. Lebih parahnya lagi, salah satu nomor WhatsApp milik media aliansi mereka diblokir oleh pihak kepala desa.
“Kami telah menemukan banyak kejanggalan di lapangan terkait penggunaan anggaran seperti ini. Jika tidak ada tanggapan dari pihak Kepala Desa, kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat agar ada efek jera bagi para oknum yang merugikan negara,” ujar Sholehuddin.
(Bersambung)