masukkan script iklan disini
Selayar – Sebuah kapal yang diduga tidak sesuai prosedur ditemukan mengangkut puluhan drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di Pelabuhan Pattumbukang, Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu, 9 Desember 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa puluhan drum BBM tersebut diduga akan disuplai ke Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun, kapal tersebut diketahui tidak memenuhi spesifikasi angkutan BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan awak kapal (ABK) serta potensi bahaya akibat pengangkutan yang tidak sesuai prosedur.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyoroti kejadian ini dan menyayangkan kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan. “Keselamatan awak kapal harus menjadi prioritas, terlebih saat mengangkut bahan bakar yang sangat berisiko. Pengabaian seperti ini tidak dapat dibenarkan,” ujar perwakilan LSM LIRA.
Menurut Permen Perhubungan No. 16 Tahun 2021, bahan berbahaya harus dikemas sesuai ketentuan. Selain itu, pengangkutan melalui kapal juga harus memenuhi standar kelayakan kapal pengangkut barang berbahaya. Untuk wilayah terpencil, terluar, dan terjauh yang menghadapi kendala transportasi, terdapat aturan khusus berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal.
Peraturan ini memberikan batasan dan kemudahan, di mana BBM boleh diangkut menggunakan kapal tertentu apabila tidak tersedia kapal khusus, dengan syarat kapal tersebut telah diperiksa oleh Marine Inspektur. Pemeriksaan meliputi kelengkapan alat keselamatan dan pencegahan insiden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang diminta menyelidiki kejadian tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi angkutan BBM dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.