• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Bansos Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Jinato, Kepulauan Selayar di Sorot Ada Apa?

    Minggu, 08 Desember 2024, 8.12.24 WIB Last Updated 2024-12-08T09:07:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Selayar - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dinas Sosial Kepulauan Selayar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, menuai sorotan publik. Dana Bansos sebesar Rp10 juta yang seharusnya dikelola langsung oleh KPM dikabarkan hanya digunakan untuk kebutuhan dokumentasi sebelum akhirnya dititipkan kepada Pemerintah Desa Jinato. Pemerintah desa kemudian bertindak sebagai penyedia bahan material untuk perbaikan rumah tersebut.

    Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa dana Bansos RTLH pada dasarnya tidak dititipkan kepada pemerintah desa, tetapi digunakan langsung oleh KPM untuk belanja bahan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, Desa Jinato menjadi pengecualian karena kepala desa di sana memiliki armada untuk pengangkutan material, sehingga KPM diarahkan untuk berbelanja melalui pemerintah desa.

    “Kami dari Dinsos mendampingi KPM dalam pembelanjaan sesuai kebutuhan. Kepala Desa Jinato bersedia menyediakan bahan material karena memiliki fasilitas armada, sehingga mempermudah proses distribusi,” ujar Hj. Satmawati pada Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, pola pembelanjaan seperti ini sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah diterapkan dari tahun ke tahun. Perbaikan rumah dilakukan dengan sistem swadaya masyarakat tanpa biaya tukang, dan pengerjaannya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani kepala desa.

    Hj. Satmawati juga menegaskan bahwa penerima manfaat program ini adalah warga miskin ekstrem sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). “Di kepulauan, kami mencari penyedia bahan material yang andal dan mampu memenuhi kebutuhan KPM. Untuk Desa Jinato, kepala desanya bersedia menjadi penyedia bahan material,” jelasnya.

    Meski menuai kritik dari masyarakat terkait pola penyaluran dana yang dititipkan ke pemerintah desa, Hj. Satmawati menegaskan bahwa prosedur tersebut telah diatur dalam SOP dan akan terus digunakan pada program-program serupa di masa mendatang.

    “Yang penting bahan material tersedia, termanfaatkan dengan baik, dan program selesai tepat waktu. Sorotan dari masyarakat kami anggap sebagai masukan,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini