• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    CV barokah propertindo di duga kuat menyepelekan dan tidak menerapkan penggunaan K3 kepada pekerja

    Rabu, 27 November 2024, 27.11.24 WIB Last Updated 2024-11-27T08:47:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lumajang sukodono-setiap pengusaha seperti PT atau CV wajib selalu menggunakan K3 kepada pekerja karna sebuah perusahaan yang bergerak di bagian kontruksi harus bisa menerapkan penggunaan K3 kepada semua pekerjanya, karna bila perusahaan tidak menerapkan K3 itu bisa sangat fatal akibatnya kepada pekerja, senen(25/11/2024) 

    dalam penulusuran serta pantauan dari team aliansi media, ada salah satu perusahaan( CV BAROKAH PROPERTINDO) yang di duga kuat mengabaikan atau tidak menerapkan K3 kepada pekerja yang sekarang dapat tender proyek rehap puskesmas sukodono dan itu bisa berakibat fatal karna penggunaan K3 adalah simbol keselamatan bagi pekerja dan bila itu tidak di terapkan maka bisa mengakibatkan cedera serius bahkan kematian kepada pekerja, tegasnya 

    Dalam hal ini kami team aliansi dari media mengimbau kepada dinas pekerjaan umum(PU) dan dinas ketenagakerjaan(DISNAKER) lumajang agar bisa mengambil tindakan tegas atau bisa memberi sanksi kepada pelanggar penggunaan serta mengabaikan penggunaaan K3 kepada perusahaan seperti CV yang sudah kami sebutkan dia atas yaitu CV BAROKAH PROPERTINDO yang di duga kuat mengabaikan keselamatan pekerjanya karna tidak menggunakan K3, ujarnya 

    lanjut, karna setiap pengusaha atau perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja atau lalai tidak menerapkan sistem manajemen K3 dapat sanksi yang bagaimana sudah di atur dalam pasal 190 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan juga berdasarkan UU nomer (1) tahun 1970 K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan), baik itu tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, agar supaya terhindar dari kecelakaan , 

    Dan oleh karna CV barokah propertindo ini di duga kuat tidak menyediakan APD yang memadai untuk para pekerja, pelanggaran ini terjadi ketika perusahaan tidak menyediakan atau tidak memastikan penggunaan alat pelindung diri( APD) yang sesuai untuk pekerja dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja, karna team kami juga mendapatkan bukti bahwa ada matrial yang jatuh dan untungnya tidak ada pegawai atau pekerja yang melintas di bawah material itu, 

    " bagi dinas PU agar bisa memberi tidakan tegas atau sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi penerapan K3 ini"imbuhnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini