• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Bawaslu Kabupaten Toli-Toli Diminta Tindak ASN yang Mendukung Terang-terangan di Media Sosial

    Rabu, 13 November 2024, 13.11.24 WIB Last Updated 2024-11-13T14:36:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Toli-Toli - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toli-Toli diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dengan secara terbuka menunjukkan dukungan di media sosial. Banyak pihak mendesak Bawaslu untuk tidak mengabaikan aktivitas ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu.

    Masyarakat meminta Bawaslu Kabupaten Toli-Toli untuk lebih memperhatikan dan menindaklanjuti setiap laporan terkait ASN yang melanggar ketentuan netralitas. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas proses demokrasi serta memastikan netralitas ASN dalam pemilihan umum.

    Dalam sebuah komentar di media sosial, Monica Bertacchini menyebutkan bahwa beberapa ASN di Kabupaten Toli-Toli secara terbuka menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah. Ia mengungkapkan adanya ASN yang turut berfoto bersama dalam acara dukungan tersebut dan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti karena saat ini sudah memasuki tahap kampanye.

    Diketahui, Tindakan ASN yang menunjukkan dukungan politik melalui media sosial, seperti posting, berkomentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun pemenangan kandidat tertentu, termasuk pelanggaran disiplin berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

    Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat bagi PNS yang terlibat, antara lain:

    1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,


    2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau


    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


    Selain sanksi disiplin, ASN yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik sesuai Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yang mengatur etika terhadap diri sendiri. Sanksi atas pelanggaran ini berupa sanksi moral, yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk pernyataan tertutup atau terbuka.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini