• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Tambang CV Pasir Sumber Kramat di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas Diduga Kuat Meresahkan Warga dan Tidak Memiliki Izin Pertambangan

    Sabtu, 12 Oktober 2024, 12.10.24 WIB Last Updated 2024-10-12T08:15:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SUARARAKYAT, Probolinggo, Tongas – Aktivitas pertambangan di wilayah Probolinggo semakin marak, terutama tambang yang melibatkan pengelolaan akses jalan tol Paspro. Pertanyaan besar yang terus menjadi perbincangan adalah apakah tambang-tambang ini legal atau ilegal. Sabtu (12/10/2024), warga mengeluhkan banyaknya pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ini.

    Seorang warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, berinisial SY, mengungkapkan kepada awak media bahwa warga tidak bisa bertindak lebih jauh karena tambang tersebut diduga didukung oleh pihak-pihak berpengaruh dan memiliki banyak uang. Oleh karena itu, SY meminta aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh tambang yang beroperasi di Desa Sumber Kramat, khususnya di Jalan Lumbang No. 15, Kabupaten Probolinggo.

    Kegiatan pertambangan tanpa izin ini dinilai membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Warga berharap agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelanggaran pertambangan ilegal sesuai dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Warga juga meminta agar aparat tidak tinggal diam, mengingat dampak pertambangan ini semakin meresahkan, termasuk risiko terhadap kesehatan dan kerusakan infrastruktur, terutama jalan yang digunakan oleh masyarakat.

    Hingga berita ini di turunkan, masih menunggu tindak lanjut Aparat Penegak Hukum. (Memet)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini