masukkan script iklan disini
Suararakyat, Selayar – Dalam rangka memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontomanai mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang berlangsung di Phantura Cafe. Kegiatan ini menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Kepala Dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai upaya bersama meningkatkan pengawasan partisipatif pada pemilu mendatang. 24/09/2024
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari berbagai pihak, di antaranya Suharno, S.H., yang memberikan materi tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga integritas pemilu, serta perwakilan dari kejaksaan Irmansyah.S.H dan kepolisian Iptu. Muh. Rifai. S.H, M.H dengan bawakan materi Sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka tindak pidana pemilihan yang turut menjelaskan aspek hukum dan keamanan dalam proses pemilu.
Diketahui dalam Praktek Politik uang di atur dalam
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 189
Calon Gubermur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipii Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lailurah serta perangkat desa atau sebutan ltain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 8 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Herawati Mufid Kordiv P3S Bawaslu Selayar mengatakan, kegiatan Kali ini adalah Sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema Pemaparan tindak pidana pemilihan oleh sentra Gakkumdu kepulauan selayar, Yang mana didalamnya terkait politik uang dimana pemberi dan penerima sama - sama mendapatkan sanksi pidana. Ucap Herawati Mufid
Disaat yang sama Anggota Panwascam Bontomanai Kordiv HP2H Bahar menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. “Dengan adanya pengawasan partisipatif ini, kita berharap dapat meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, para peserta sosialisasi juga diajak untuk proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan selama proses kampanye. Dengan adanya kerja sama antara Panwascam, aparat, dan masyarakat, diharapkan pemilu di Bontomanai dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis.
Hadir dalam kegiatan ini, Herawati Mufid Kordiv P3S Bawaslu Selayar, Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah. S.H, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu. Muh. Rifai, S.H selaku Narasumber dan Suharno, S.H selaku Narasumber, Kepala Desa, Kepala Dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara pemateri dan peserta, yang menambah pemahaman peserta mengenai peran mereka dalam pengawasan pemilu.