• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Selayar

    Bawaslu Selayar

    Iklan

    Hukum

    Jelang Pilkada 2024, PKD Imbau Perangkat kewilayahan Netral

    Rabu, 11 September 2024, 11.9.24 WIB Last Updated 2024-09-10T17:11:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUARARAKYAT, Selayar - Panwascam Bontomanai mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya termasuk perangkat kewilayahan dalam hal ini kepala dusun agar  bersikap netral. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat  pada bulan agustus 2024, sebagai bentuk antisipasi lebih awal jelang pemilu 2024.

    Per tanggal 29 agustus 2024, Panwaslu Kecamatan Bontomamai mengeluarkan surat  berupa imbauan agar kepala desa dan lurah tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024.

    Seluruh kepala desa agar bersikap independen dan netral, tidak berpihak kepada salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati  dan pasangan tertentu, serta tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    PKD desa Mare mare,Suaib menegaskan agar kepala desa dan perangkat kewilayahan dalam hal ini Kadus agar mentaati imbauan tersebut karena sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut dengan netralitas pejabat pemerintah terhadap kepentingan penyelenggaraan pemilihan dan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

    "Jadi, meskipun waktunya agak panjang, tetapi kita sudah melakukan suatu antisipasi kepada kepala desa dan kadus  agar mendapatkan suatu pemahaman dan bisa bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pada tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan bisa menjaga ketertiban," kata Rappo Bau PKD desa Bonea Makmur saat memberikan himbauan kepada seluruh perangkat kewilayahan di desa Bonea Makmur.

    Imbauan netralitas jelang pemilihan lepala daerah 2024 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bab Satu Ketentuan Umum Pasal 1 Poin 3 yang berbunyi, "Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa". Kemudian pada Pasal 29 berbunyi, "Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya,juga menghimbau untuk tidak ikut serta dan berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan kampanye pada pemilihan kepala daerah".

    Kegiatan ini di harapkan agar pemilham nantinya bisa berjalan dengan aman,tertib dan damai sesuai perundang undangan,sehingga netralitas pemerintah desa dan perangkatnya tetap terjaga serta dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai yang di atur dalam peraturan perundang undangan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini