• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 Belum Bentuk Tatib dan Pimpinan Definitif, LSM LIRA Selayar Ada Apa ?

    Minggu, 29 September 2024, 29.9.24 WIB Last Updated 2024-09-29T09:37:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Suararakyat.my.id, Selayar – Hingga memasuki beberapa bulan masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 masih belum berhasil membentuk tata tertib (tatib) serta mengesahkan pimpinan definitif. Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Selayar.

    Humas LSM LIRA Selayar, Noer mengungkapkan keprihatinannya atas keterlambatan pembentukan tatib dan pimpinan definitif di DPRD. “Seharusnya DPRD segera menyelesaikan pembentukan tata tertib dan memilih pimpinan definitif agar roda pemerintahan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah bisa berjalan efektif. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa sebenarnya di balik proses ini?” ujar Noer

    Menurutnya, ketidakpastian ini bisa memengaruhi kelancaran program-program pembangunan daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat Selayar. Selain itu, lambannya pembentukan tatib dan pimpinan definitif juga dikhawatirkan akan memperlambat proses pengawasan dan legislasi yang menjadi tugas pokok DPRD.

    Salah satu anggota DPRD dari PKS periode 2024 - 2029 Arfianto dalam keterangannya 29/09/2024,  bahwa terkait sengan kondisi dprd selayar yg belum mempunyai pimpinan tetao atau defenitif dan juga tatib belum dirubah. Jika melihat kewenangan pimpinan Sementara yang terbatas, sementara APBD perubahan 2024 belum disahkan dan juga APBD pokok 2025 seharusnya Pimpinan sementara fokus mempersiapkan pelantikan Pimpinan Tetap. Apalagi PAN dan PKS.sudah ada SK wakil Ketua DPRD.nya.

    Saat ini pimpinan sementara melenceng dari tugas utamanya sebagai ditetapkan dalam PP 12 tahun 2018, malah membuat Alat kelengkapan Dewan(AKD) seperti.komisi, badan anggaran, bamus yg merupakan tugas pimpinan tetap urk.membuat AKD
    Sesuai surat edaran mendagri no 3434 tahun 2024 partai yang sudah menetapkan pimpinan maka segera dilantik tanpa menunggu semua partai lengkap karena pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Ujar Arfianto 

    "Saat ini pimpinan sementara melenceng dari tugas utamanya sebagai ditetapkan dalam PP 12 tahun 2018, malah membuat Alat kelengkapan Dewan(AKD) seperti, komisi, badan anggaran, bamus yg merupakan tugas pimpinan tetap untuk membuat AKD"

    Dalam situasi ini, LSM LIRA mendesak agar DPRD segera mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan hambatan yang ada demi kepentingan masyarakat Selayar secara keseluruhan.

    “Kami berharap para anggota dewan bisa lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Sebab masyarakat Selayar menaruh harapan besar pada mereka,” tutup Noer
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini