ASN dan Perangkat Daerah Wajib Paham



SUARARAKYAT. Dalam konteks pemilu di Indonesia, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan politik, termasuk jalan santai atau pendaftaran bakal calon yang diselenggarakan oleh pasangan calon Bupati, diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait.

**1. ** **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:**
   - Pasal 9 dan Pasal 12 UU ASN menegaskan bahwa ASN harus netral dalam menjalankan tugasnya dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

**2. ** **Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS:**
   - Pasal 4 ayat 15 menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

**3. ** **Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil:**
   - Pasal 4 menyatakan bahwa PNS harus menjaga netralitas dalam politik dan tidak boleh berpihak kepada calon tertentu.

**4. ** **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:**
   - Pasal 29 ayat 1 huruf j menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

**Kesimpulan:**
ASN dan Kades tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik seperti jalan santai atau pendaftaran bakal calon yang diselenggarakan oleh pasangan calon Bupati. Hal ini karena mereka diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan undang-undang yang telah disebutkan di atas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin.

0 Komentar