Pertambangan di Probolinggo Semakin Meresahkan Warga Sekitarnya


Suararakyat.my.id, Probolinggo -  Pertambangan sekarang semakin merajalela entah apakah semua tambang yang masuk pengelolaan ke jalan tol paspro ini legal atau ilegal, itu masih jadi pertanyaan yang selalu jadi gunjingan kepada semua pihak, serta sekarang banyak pihak pihak yang banyak mengambil keuntungan,. Selasa (24/7/2024) 

Menurut dari penuturan warga desa gondusuli atas nama SY mengaku setia ngasih tahu kepada pihak awak media, warga tersebut mengaku tidak dapat bertindak karna tambang tersebut di dekengi atau banyak di bantu oleh orang orang yang berpengaruh yaitu orang orang yang berduit,dan di duga anggota dewan DPRD probolinggo juga berada di dalamnya dan oleh karna itu di mohon aparat penegak hukum harus memeriksa semua tambang yang ada di kabupaten Probolinggo ini,. 

Membahas suatu permasalahan kegiatan pertambang yang tanpa ijin mencakup dampak positif dan negatif untuk masyarakat yang tinggal di sekitar tambang da penegak hukum terhadap tindak pidana pertambangan yang tanpa ijin di kenakan pasal 158 UU RI dengan nomer 3 tahun 2020 dengan pertambangan sehingga terancam pidana 5 tahun penjara, dan warga berharap kepada penegak hukum jangan sampai duduk duduk saja, karna pertambangan di probolinggo semakin meresahkan warga sekitar dan itu bisa mengakibatkan hal hal buruk kepada kesehatan dan terutama untuk jalan warga atau masyarakat , bersambung. (Tim)

0 Komentar