• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Selayar

    Bawaslu Selayar

    Iklan

    Hukum

    Di Duga Rugikan Negara, Aset Kepala Desa Lamantu di Sita Kejaksaan Negeri Selayar

    Minggu, 09 Juni 2024, 9.6.24 WIB Last Updated 2024-06-09T14:19:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    SuaraRakyat, Selayar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar telah melakukan penyitaan aset di Kepala Desa Lamantu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penyitaan ini mencakup 114 barang bukti, termasuk dokumen keuangan dan sembilan sertifikat tanah yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Kejari Selayar telah memeriksa 23 saksi dari berbagai pihak terkait dalam upaya mengumpulkan bukti.

    Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024. 

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar mengatakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin mengatakan Tim Penyidik akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi "follow the money dan "follow the asset". Ujarnya 

    Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan Kejari Selayar akan terus berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan pasti kerugian tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini