• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    Salah Satu PPK Pilkada 2024 Mundur, Kordiv SDM; Belum Di Hentikan Secara Resmi

    Rabu, 29 Mei 2024, 29.5.24 WIB Last Updated 2024-05-29T08:03:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arsat menjelaskan kendati Muhammad Irman Irawan sudah memasukkan surat pengunduran diri, namun KPU Kepulauan Selayar belum memberhentikan secara resmi terhadap yang bersangkutan.

    SELAYAR, SUARARAKYAT.MY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengungkapkan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mengundurkan diri. 
    "PPK yang mengundurkan diri atas nama Muhammad Irman Irawan dari Kecamatan Benteng," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat, saat dikonfirmasi Pewarta, Rabu (29/5/2204) siang. 

    Arsat mengatakan Muhammad Irman Irawan memasukkan pengunduran dirinya sebagai Anggota PPK Kecamatan Benteng, pertanggal 20 Mei 2024.

    Sementara diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar pelantikan dan pengucapan sumpah janji terhadap 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 kecamatan, pada Kamis (16/5/2024) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar. 

    Pelantikan saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

    Lanjut, Arsat menjelaskan kendati Muhammad Irman Irawan sudah memasukkan surat pengunduran diri, namun KPU Kepulauan Selayar belum memberhentikan secara resmi terhadap yang bersangkutan.

    "Belum diberhentikan secara resmi karena belum diklarifikasi oleh KPU. Tapi pada dasarnya yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri," jelas Muhammad Arsat.

    Dia menuturkan bahwa dalam waktu dekat Pihak KPU Kepulauan Selayar akan melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Irman Irawan kemudian akan mengambil keputusan terhadap hasil klarifikasi tersebut. 

    Arsat pun tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran diri Anggota PPK Kecamatan Benteng tersebut. Dia justru mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar. 

    "Coba tanyakan ke Bawaslu karena mereka yang melakukan kajian tentang pelanggaran anggota PPK kami," pungkas Muhammad Arsat. (Tim).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini