masukkan script iklan disini
SUARARAKYAT, Kepulauan Selayar - Terkait Berita Acara Hasil Kesepakatan tanggal 4 Maret 2024, di mana janji Kepala Desa Bungaiya Alimuddin.D. ST terhadap realisasi bantuan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2023 yg akan direalisasikan hingga 25 Maret 2024, namun hari ini belum juga di realisasikan oleh kepala Desa bungaiya sehingga masyarakat penerima bantuan telah melaporkan kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Selayar) akibat dugaan penyelewengan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Desa Bungaiya.
Adapun permintaan dari LSM LIRA KEPULAUAN SELAYAR meminta kepada Bapak BUPATI Kepulauan Selayar H. MUH. BASLI ALI untuk MEMBERHENTIKAN Kepala Desa Bungaiya Alimuddin. D. ST.
Kepala Desa Bungaiya Alimuddin.D. ST. sebaiknya diberhentikan dengan mengacu pada perturan Menteri Dalam Negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pemberhentian kepala desa karena dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa. ungkap bupati Lira Selayar.
Serta untuk kepentingan penyidik pada proses pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri selayar atas realisasi penggunaan Dana Desa dari tahun 2020 hingga 2023, sebaiknya bapak bupati mengambil langkah tegas untuk menunjukkan pelaksana tugas menjalankan pemerintahan di desa bungaiya.Tegas zulkarnain