• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT Media Suara Rakyat ke 4 Tahun


     



    Hukum

    PDIP dan Partai Buruh Tanggapi Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 yang Ditunda KPU

    Senin, 19 Februari 2024, 19.2.24 WIB Last Updated 2024-02-19T12:05:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SUARARAKYAT - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda proses rekapitulasi suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak. Lantas apa saja tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tersebut?

    Sebelumnya, penundaan dilakukan lantaran banyak data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak akurat. KPU RI mengakui ada perbedaan hasil antara penghitungan suara sementara dari formulir C dari 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tampilan perolehan suara di Sirekap.

    Tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024

    1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

    Politikus PDIP Deddy Sitorus meminta KPU RI memberi penjelasan terkait adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Caleg Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara itu melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024, menduga terdapat upaya tersistematis mengakali suara hasil Pemilu 2024.

    Hal itu, kata dia, demi jatah kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, maupun demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen. Sebab, keputusan KPU RI tersebut tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

    Menurut Deddy, KPU sah-sah saja melakukan penghentian proses rekapitulasi. Namun syaratnya, kata dia, harus dalam kondisi force majeure, seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa. Jika alasannya force majeure memang benar adanya, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.

    Pihaknya mengaku dapat informasi alasan penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal, katanya, Sirekap bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual. “Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    2. Partai Buruh

    Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin juga meminta KPU meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sebelumnya disebutkan bahwa penundaan itu dengan alasan pembenahan Sirekap. Padahal, kata dia, permasalahan pada Sirekap berbeda dengan proses rekapitulasi.

    “Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024.

    Eks Direktur Eksekutif Sigma ini mempertanyakan munculnya permasalahan pada Sirekap yang menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal, kata dia, Sirekap dan proses rekapitulasi merupakan dua entitas yang berbeda dan tak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

    “Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU,” katanya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini