masukkan script iklan disini
Dirinya mengatakan kasus tersebut terus berlanjut dan saat ini berkas kasusnya sudah masuk di Kajari Luwu.
"Tidak benar, bahwa kasus ibu Etik Mantan Kades Ranteballa tetap berproses hukum dan berkasnya sudah di JPU," kata Muhammad Saleh.
Kasus dugaan Mafia Tanah telah bergulir sejak November 2023 lalu. Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Desa dengan memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.
“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh
Sementara itu, kuasa hukum mantan Kepala Desa Rante Balla Wahyu kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya Etik atas dugaan mafia tanah tersebut tidak benar.
"Jadi isu yang beredar selama ini, bahwa ibu desa yang di tuding sebagai mafia tanah itu hoax atau tidak benar," pungkas Wahyu.
Wahyu mengatakan Polres Luwu hanya menetapkan dua tersangka atas Kasus Pemalsuan Surat yakni inisial SI dan RN dan tidak termasuk Etik mantan Kades Rante Balla.
"Tidak benar dan tidak terbukti berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dari hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu," tandas Wahyu dikutip actanews.co.id