masukkan script iklan disini
Di mana MK dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
MK menilai kepala negara dapat sewaktu-waktu mengubah kedudukan DJP sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review
Drajad menegaskan bahwa memang Badan Penerimaan Negara (BPN) harus dibentuk berdasarkan undang-undang (UU). Untuk itu, perlu persiapan matang dan peraturan perundang-undangan baru yang mengatur hal tersebut. Persiapan itu pun, kata dia, akan dilakukan segera mungkin kala Prabowo dan Gibran resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Di mana saat ini, pasangan nomor urut 02 tersebut unggul dalam Real Count dan Quick Count Pemilu 2024.
Mungkin perlu 1 tahunan atau lebih sedikit [untuk membentuk BPN]. Namun selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pra-transisi kelembagaan mulai bisa dijalankan,” ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraRakyat, Senin (19/2/2024).
Dalam proses pra-transisi ini, Prabowo yang berjanji melanjutkan sejumlah kebijakan Jokowi tersebut, akan mematangkan desain kelembagaan dan untuk sementara akan berada dalam bingkai Kemenkeu.
“Sehingga, kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undanganan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” tutur Drajad. Dirinya meyakini akan pembentukan BPN ini, karena memiliki basis politik yang sangat kuat.
Di mana Prabowo-Gibran secara resmi menyebut pembentukan BPN dalam Visi Misi yang diserahkan kepada KPU. Bahkan, hal ini masuk sebagai salah satu 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Sejalan dengan hal tersebut, rakyat memilih dan memberi mandat kepada Prabowo-Gibran yang tercermin dari unggulnya Prabowo-Gibran di kontestasi pemilu tahun ini.
“Jadi secara politik, pembentukan BPN itu sdh menjadi ‘perintah rakyat’. Legitimasi politik bagi pembentukannya sangat kuat. Singkatnya, BPN itu perintah rakyat,” tutupnya. Sebagaimana dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menolak permohonan Judicial Review pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, yang disampaikan oleh seorang konsultan pajak, Sangap Tua Ritonga. Menurut Sangap, penempatan DJP sebagai subordinasi Kemenkeu sesuai dengan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.