masukkan script iklan disini
SUARARAKYAT - Muncul kabar mengejutkan di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan dua Kepala Dinas, yakni Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Arsyad dan Kepala Dinas PUPR Muhammad Ramli, ST, mendapat hukuman Non Job.
Informasi ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Selayar, terutama dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten, mengingat masa jabatan Pemerintahan Basli Ali-Saiful Arif yang akan selesai beberapa bulan lagi pada tahun 2024
Meskipun Bupati Selayar memiliki kewenangan proaktif dalam mengatur sistem pemerintahan hingga akhir masa jabatannya, keputusan ini menciptakan kejutan di kalangan beberapa pihak.
Non Job, sebagai hukuman berat bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau kesalahan berat, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Salah satu sumber dari Badan Kepegawaian Daerah membenarkan informasi ini melalui pesan WhatsApp, mengakui bahwa dua pejabat telah dinonjobkan dalam satu bulan terakhir.
Humas Lira, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa Non Job bisa dilakukan, namun harus ada dasarnya, mungkin karena kinerja yang kurang memuaskan atau alasan dasar lainnya.
Tetapi pertanyaannya, mengapa harus terjadi dua pejabat Non Job dalam bulan Januari 2024 ini, tetap menjadi tanda tanya di benak banyak pihak.**