• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Selayar

    Bawaslu Selayar

    Iklan

    Hukum

    Pohon-pohon Yang Tidak bersalah ‘Menjadi’ Korban Politik Ratusan Banner caleg

    Senin, 25 Desember 2023, 25.12.23 WIB Last Updated 2023-12-25T09:07:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUARARAKYAT
    - Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak November 2023 lalu hingga desember 2023.

    Pantauan media ini pada Senin (25/12/2023) masih banyak didapati alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pohon-pohon Kota Benteng dan Luar kota.

    Ironisnya lagi, Bawaslu Selayar seakan tutup mata dan membiarkan sejumlah banner tersebut bergentayangan di pohon.

    Pohon-pohon yang tidak bersalah menjadi korban politik oleh ratusan caleg yang mencari promosi gratis melalui pohon.

    Pemasangan banner di pohon, median jalan, tiang listrik, dan trotoar dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.

    Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.

    Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah dan bawaslu wajib menertibkan.

    Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.

    Diketahui, Pemasangan di pohon dengan cara dipaku merusak pertumbuhan dan perkembangan Pohon.

    Salah satu warga Kecamatan Dg Bair meminta Bawaslu agar tidak membiarkan sejumlah banner merusak lingkungan.

    “Bawaslu kerja apa? Ini masa kampanye banyak APK bertebaran di pohon, harus ditertibkan,” kata Dg Bair kepada media ini.

    Fita warga Benteng juga menyampaikan protes yang sama terkait banyaknya banner caleg mejeng di pohon-pohon di Kota Benteng maupun diluar kota benteng.

    “Bawaslu dan KPU harus turun tangan, mengapa mesti persoalan ini dibiarkan seperti ini, mereka tahu banyak pelanggaran kenapa diam. Kalau ditanya pasti Bawaslu tunjuk KPU, dalam artian tunggu arahan sebaliknya juga begitu,” sesalnya.

    Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu tanggapan Ketua Bawaslu, Panwascam Kabupaten Kepulauan Selayar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini