Guru Penerima Tunjangan Profesi guru minta Peraturan Pemerintah terkait Pungutan Pajak Sertifikasi di revisi kembali


 


SUARARAKYAT - Pemberian TPG bagi guru sertifikasi seluruh jenjang satuan pendidikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru yang telah diakui profesionalitasnya. Namun, para guru sertifikasi jangan kaget bila mendapatkan potongan besaran saat menerima TPG. Pasalnya, tunjangan sertifikasi atau TPG tetap harus dipotong pajak sebelum disalurkan kepada guru sertifikasi. 

Salah satu peraturan resmi pemerintah yang menjadi acuan pemotongan pajak TPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Pada pasal 4 ayat 2 PP nomor 80 tahun 2010 disebutkan beberapa poin penting, antara lain sebagai berikut: 

1. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium bagi PNS golongan 1 dan golongan 2, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

2. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan III, angkatan TNI dan anggota Polri golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.

3. Pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru sertifikasi yang termasuk golongan 3 akan dikenai potongan pajak TPG sebesar 5 persen dari nominal yang diterima. Adapun guru sertifikasi yang termasuk kategori PNS golongan 4 akan dikenai potongan pajak sebesar 15 persen dari nominal yang diterima. Selain itu, pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 disebutkan potongan lain selain pajak yakni potongan BPJS.

Pada pasal 30 dijelaskan bahwa iuran peserta, termasuk PNS, untuk membayar jaminan kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta. Dengan demikian, besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi golongan III adalah sebesar 5 persen, sedangkan guru sertifikasi golongan IV adalah 15 persen, ditambah potongan BPJS sebesar 1 persen.

Dalam hal ini, Para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kepulauan Selayar keluhkan karena Pemotongan Pajak terlalu Tinggi.

Salah satu Penerima yang tidak ingin disebut identitasnya mengungkapkan, Potongan Pajak bagi kami sangat tinggi, diselayar ji itu begitu ada potongan 300rb lebih dari dinas pendidikan bayangkan mki itu klu 500 guru saja di potong 300rb, berapami na dapat itu dinas pendidikan sedang daerah lain seperti Pangkep, enrekang, sidrap, barru, apa lg makassar, tdk ada potongan 1 rupiah pun itu di selayar saja yang ada Potongan dan saya dari tahun 2020 terima TPG dipotong terus. Ungkapnya via pesan WhatsAppnya

"Kami minta revisi kembali Peraturan Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD"

0 Komentar