masukkan script iklan disini
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke–Ereposo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar ini dilaksanakan oleh CV AJ berdasarkan kontrak nomor 600/04/KONTDAK/BM-PJL/VII/2022/DISPUTR tanggal 6 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.358.275.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender
mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Pada saat pelaksanaan
kontrak terdapat addendum yaitu pada 16 September 2022 nomor 600/04/KONT
DAK/ADD.1/BM-PJL/IX/2022/DISPUTR.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dokumen PHO Nomor 034/BASTS
PPK/PHO/BM-PJL/XII/2022/DIS.PUTR tanggal 2 Desember 2022 dan telah dibayarkan sebesar Rp7.940.361.250,00 atau 95% dengan SP2D Nomor 10841/SP2DLS/XII/PUTR/2022 dan sisa retensi belum dibayarkan sebesar Rp417.913.750,00 atau 5%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
Merespon temuan BPK tersebut, aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Iccank kepada awak media pada, Selasa (28/11/2023) meminta Kejati maupun Polda mengusut proyek ini dan segera memanggil serta memeriksa kepala dinas selaku pengguna anggaran dan PPK beserta PPTK dan kontraktor.
“Nah, ini menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum mengusut proyek ini secara tuntas. Indikasi adanya potensi kerugian negara harus diburu oleh penyidik Kejati maupun Polda. Kami meminta temuan BPK ini agar menjadi atensi lembaga penegak hukum di Sulawesi Selatan, paling tidak Kejari Selayar diminta merespon temuan BPK tersebut,”tandasnya.
Sebaliknya, Iccank menegaskan, dengan merujuk pada aturan yang ada, pengembalian itu tidak mengguggurkan perbuatan tindak pidana korupsi. “Kami tegaskan akan mengawal temuan BPK ini, dan menyimak atensi aparat penegak hukum,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli, ST menjawab surat permintaan konfirmasi awak media terkait temuan BPK tersebut menjelaskan untuk hal tersebut bahwa kelebihan pembayaran sesuai dengan selisih hasil perhitungan yang disampaikan oleh BPK telah disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah pada tanggal 2 Oktober 2023 “Demikian kami sampaikan atas permintaan konfirmasi yang saudara lakukan,”singkatnya