Aktivis Tantang Kejaksaan Negeri Selayar Periksa Kepala BPBD dan PPK Proyek Bantuan Rumah Rusak Ringan



MAKASSAR — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek bantuan rumah rusak ringan tak sesuai ketentuan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Selayar tahun 2022 mulai disikapi serius oleh sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.
Salah satunya, kali ini datang aktivis senior, Andi Unru di Makassar kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (29/11/2023) menentang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulayar mengusut anggaran negara para proyek bantuan pemerintah tersebut.

Menurutunya, terdapat indikasi adanya dugaan penyimpangan pada proyek bantuan rumah rusak ringan tersebut sehingga perlu mendapat atensi dari aparat penegak hukum.

“Semestinya Kejaksaan Negeri Selayar selaku salah satu lembaga penegak hukum yang ada di daerah itu bergerak cepat mengusut sorotan public yang muncul terkait proyek bantuan masyarakat tersebut. Temuan BPK itu, bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,”tandasnya.

Andi Unru meminta, Kejaksaan Negeri Selayar segera memanggil dan memeriksa Kepala BPBD selaku pengguna anggaran dan PPK, serta PPTK dan penyedia jasa.

“Temuan dan audit BPK itu kan sudah sangat jelas terdapat dugaan pemborosan keuangan daerah hingga ratusan juta dari proyek ini. Artinya potensi adanya dugaan kerugian negara bisa saja terjadi, dan semestinya ini diusut,”ungkapnya.

Lanjut disampaikan Andi Unru, pemborosan anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut juga dapat menjadi indikasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. “Nah, langkah Kejaksaan Negeri Selayar membidik dan mengusut proyek ini perlu diapresiasi. Mudah-mudahan menjadi atensi dan semua pihak-pihak terkait segera diperiksa,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs Ahmad Aliefyanto, MM, Pub bersama Sekretaris, Patta Bau, S.Sos, M.Si menjawan surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK menjelaskan, untuk mekanisme toko penyalur bahan material sepenuhnya diserahkan ke penerima bantuan melalui kesepakatan dengan anggota kelompokl penerima bantuan.

Pemilihan toko penyalur didahului dengan kelompok penerima bantuan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan melakukan survey harga bahan bangunan dengan persyaratan toko harus memiliki, surat izin usaha perdagangan, surat izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan dan nomor pokok wajib pajak.

Selanjutnya survei harga toko diawali dengan survey toko yang ada di Kecamatan Pasimarannu, toko bahan bangunan yang terdapat di kecamatan ini adalah toko Arif Jernih, pada saat menanyakan kesediaan toko ini menjadi penyalur bahan bangunan untuk perbaikan rumah rusak ringan, pihak toko tidak bersedia karena telah menjadi penyalur bagi kegiatan perbaikan rumah rusak sedang. Toko Arif Jernih bersedia menjadi penyalur hanya bagi kegiatan perbaikan rumah rusak berat (belum dilaksanakan) apabila kegiatan perbaikan rumah rusak sedang telah selesai.

Atas dasar perihal tersebut diatas, (point 3) kelompok perima bantuan berinisiatif untuk melakukan survey meterial bahan bangunan di Benteng Selayar.

Adapun survey yang dilakukan oleh penerima bantuan yaitu Toko Jampea, Toko Perkasa Bangunan dan Toko Prima Jaya Bangunan. Penetapan penunjukan toko diselesaikan dengan harga terendah. Dari ke-3 toko tersebut Toko Jampea yang memiliki penawaran harga terendah tetapi tidak menyanggupi pengiriman bahan bangunan sampai ke halaman rumah penerima bantuan dan jatuhlah pilihan ke Toko Perkasa Bangunan yang menempati harga terendah kedua yang bersedia untuk mendisitribusiakn bahan bangunan sampai ke halaman rumah penerima bantuan.

Terkait dengan kemahalan harga pasir patut diakui bahwasanya terdapat perbedaaan harga pasir dengan Toko Arif Jernih yang menjadi penyalur rumah rusak sedang dikarenakan tidak adanya armada dari Toko penyalir yang ditunjuk sehingga menambah biaya mobilisasi. (SR)

0 Komentar